Kasus KDRT dan Video Syur dengan Janda, Iptu MIP Ditahan Propam

Puteranegara
Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus IPTU MIP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus Iptu MIP. Tersangka MIP terbukti melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga adanya temuan video syur dengan seorang janda. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penempatan khusus (patsus) terhadap IPTU MIP berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri. 

"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Ramadhan menyebut, Iptu MIP akan dikurung selama 21 hari lamanya. Sejak, 13 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang. 

Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Tewas di Hadapan Anak-Anak

Seleb
5 hari lalu

Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!

Nasional
8 hari lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Internet
14 hari lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Seleb
21 hari lalu

Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Ini Profilnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal