Kasus KDRT dan Video Syur dengan Janda, Iptu MIP Ditahan Propam

Puteranegara
Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus IPTU MIP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus Iptu MIP. Tersangka MIP terbukti melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga adanya temuan video syur dengan seorang janda. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penempatan khusus (patsus) terhadap IPTU MIP berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri. 

"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Ramadhan menyebut, Iptu MIP akan dikurung selama 21 hari lamanya. Sejak, 13 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang. 

Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

13 hari lalu

Billy Syahputra Beri Pesan Tegas ke Suami sang Adik: Jangan Lakukan KDRT!

13 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

1 bulan lalu

Artis Revaldo Resmi Ditahan Polisi terkait Kasus Narkoba

1 bulan lalu

Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal