Kasus KDRT dan Video Syur dengan Janda, Iptu MIP Ditahan Propam

Puteranegara
Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus IPTU MIP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus Iptu MIP. Tersangka MIP terbukti melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga adanya temuan video syur dengan seorang janda. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan penempatan khusus (patsus) terhadap IPTU MIP berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri. 

"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Ramadhan menyebut, Iptu MIP akan dikurung selama 21 hari lamanya. Sejak, 13 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang. 

Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. 

"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

Pemeran Pria dalam Video Syur Lisa Mariana Juga Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Megapolitan
20 hari lalu

Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu

Nasional
25 hari lalu

23 Tahun Propam Polri, Kadivpropam Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal