Kasus KDRT dan Video Syur dengan Janda, Iptu MIP Ditahan Propam

Puteranegara
Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus IPTU MIP. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan. 

Sementara itu, Ramadhan menuturkan bahwa, Propam Polri menemukan bukti yang kuat bahwa, Iptu MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran. 

"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.

Bukti kuat deretan pelanggaran Iptu MIP itu muncul setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu, AHS, istri dari MIP dan R yang merupakan ibu mertua dari Iptu MIP. 

Menurut Ramadhan, pemeriksaan tersebut juga berdasarkan adanya laporan dari istri MIP yakni AHS ke Propam Polri. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia

13 hari lalu

Billy Syahputra Beri Pesan Tegas ke Suami sang Adik: Jangan Lakukan KDRT!

13 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

1 bulan lalu

Artis Revaldo Resmi Ditahan Polisi terkait Kasus Narkoba

1 bulan lalu

Ruben Onsu Ditahan usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal