Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Ariedwi Satrio
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang tuntutan perkara korupsi Bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara pada hari ini, Rabu (28/7/2021). Dia bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

Kepala Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono menjelaskan sidang tuntutan untuk Juliari rencananya akan digelar secara virtual.

"Sementara demikian akan digelar secara virtual," kata Bambang di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Diketahui sebelumnya, Juliari Batubara didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos covid-19.  Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

3 hari lalu

Mensos Terima Aduan 2.500 Data Desil Bermasalah, Janji Beres dalam Seminggu

5 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

5 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal