Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Hakim meyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.