Kasus Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Sidang vonis kasus korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara. (Foto: Nur Khabibi)

Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Hakim meyakini keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

Eks Direktur Perumda Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Rorotan

Nasional
9 bulan lalu

KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar terkait Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan

Nasional
1 tahun lalu

KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut

Nasional
1 tahun lalu

KPK Periksa Lagi Yoory Pinontoan, Dalami Pengadaan Lahan Rorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal