Kasus Korupsi Lampu Suar, Kejari Cilacap Sita Rp1,2 Miliar

Heri Susanto
Kejari Cilacap, Jateng menyita uang tunai senilai Rp1,2 miliar yang diduga hasil korupsi kasus mark up pembelian lampu suar di Distrik Tanjung Intan. (Foto: Heri Susanto).

Modus operandi para tersangka dengan melakukan mark up harga lampu menara suar. Harga seharusnya Rp250 juta per unit digelembungkan menjadi Rp 721 juta per unit. Dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar.

Sementara itu, para tersangka melalui kuasa hukumnya, Rintis Tafonao, mengakui perbuatan tindak pidana korupsi yang mereka lakukan dan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Setelah dilakukan penyitaan, uang miliaran rupiah ini dijadikan sebagai barang bukti dan dititipkan ke rekening penitipan atau RPL Kejaksaan. Selain menyita uang, Kejari Cilacap masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan di kemudian hari.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
9 jam lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Nasional
13 jam lalu

Nadiem Makarim Dijadwalkan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal