Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT JasamargaJalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Dia divonis tiga tahun penjara.

Djoko dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) serta dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri, meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," kata Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Djoko. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

4 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

5 hari lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

6 hari lalu

Yusril soal Usulan Hukuman Mati Koruptor: Hakim Tak Boleh Memvonis atas Dasar Kemarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal