Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Dia divonis tiga tahun penjara.

Djoko dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) serta dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri, meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," kata Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Djoko. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
4 hari lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
5 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
5 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal