Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal yang meringankan terdapat beberapa poin, yakni terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, hadirnya Tol MBZ yang dinilai mengurangi kemacetan pun menjadi hal yang meringankan.
"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," kata Fahzal.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.