Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono. (Foto: Nur Khabibi)

Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan terdapat beberapa poin, yakni terdakwa mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, dan tulang punggung keluarga. 

Selain itu, hadirnya Tol MBZ yang dinilai mengurangi kemacetan pun menjadi hal yang meringankan. 

"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," kata Fahzal.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
5 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
6 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
9 hari lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal