Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah. Keduanya sama-sama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. 

Adapun, dua terdakwa yang dimaksud ialah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Hanung Budya sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/1026). 

Selain itu, kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan.

Tuntutan Jaksa

Putusan pidana kurungan badan yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Hanung dengan penjara 8 tahun dan Alfian 14 tahun. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

19 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

2 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal