Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah (foto: Nur Khabibi)

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Perbuatan para terdakwa disebut dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022-2023 dan penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.

Hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
16 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang 354.500 Dolar AS ke KPK

21 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji, Bersaksi untuk Eks Menag Yaqut

21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

2 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal