Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Dua terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina divonis bersalah (foto: Nur Khabibi)

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.

Perbuatan para terdakwa disebut dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022-2023 dan penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.

Hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

5 hari lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

5 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

5 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal