Kasus Korupsi Pengadaaan Jembatan di Riau, KPK Panggil Dirut Wijaya Karya Bangunan Gedung

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Nariman Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Nariman bakal menjadi saksi untuk melengkapi berkas tersangka Adnan. Nariman diduga akan digali Informasinya karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai GM Departemen Sipil Umum 2 PT Wijaya Karya.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AN," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka dalam kasus ini.

I Ketut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

2 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

4 hari lalu

Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

4 hari lalu

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar Kasus Pemkab Bogor, Diduga Potongan Insentif ASN Bappenda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal