Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG.
Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 dolar AS juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023).