Syarif lantas menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bambang Irianto. Bermula ketika Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing Pertamina Energy Service pada 6 Mei 2009.
Tugas Bambang antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Pada tahun 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero), dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina.
Pada saat Bambang menjabat sebagai VP Marketing, Pertamina Energy Service melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh national oil company, major oil company, refinery, maupun trader.
Pada periode 2009 sampai dengan Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Service dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Energy Service/Pertamina (Persero).