Kasus Mafia Migas, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Eks Bos Petral

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka mantan Dirut Petral Bambang Irianto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat Pertamina Energy Service ternyata menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk Pertamina Energy atau Pertamina yakni Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga ENOC merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke Pertamina Energy Service/PT Pertamina.

”Bahwa pada periode 2010-2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan Siam diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service/Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Syarif.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

5 jam lalu

KPK Respons Usulan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

8 jam lalu

Terungkap! Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiru Cara Suaminya

9 jam lalu

Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal