Menurut Febri, pengembalian uang akan masuk dalam berkas perkara kasus ini. Tindakan Neneng mengembalikan uang, kata Febri, dihargai KPK.
"Kami menghargai pengembalian uang tersebut meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ujarnya.
Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan orang yang telah ditetapkan KPK. Mereka yakni Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima.
Kemudian, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen yang diduga sebagai pemberi.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp10,8 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan korporasi itu.
Atas perbuatannya Neneng disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.