JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dengan pengembalian ini, mantan politikus Partai Golkar tersebut telah menyerahkan Rp8 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang diduga hasil korupsi tersebut dikembalikan pada Kamis (3/1/2019) kemarin. Sebelumnya, Neneng telah mengembalikan uang suap yang diterimanya secara bertahap kepada KPK.
"Total pengembalian sampai saat ini Rp8 miliar," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (4/1/2019).
Neneng ditangkap di rumahnya dalam operasi tangkap tangan yang menyasar petinggi dan staf Lippo Group serta pejabat Pemkab Bekasi.
Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Neneng diduga telah menerima uang suap Rp10,8 miliar atas jasanya memuluskan perizinan pembangunan Meikarta.