Kasus Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp8 Miliar ke KPK

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dengan pengembalian ini, mantan politikus Partai Golkar tersebut telah menyerahkan Rp8 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang diduga hasil korupsi tersebut dikembalikan pada Kamis (3/1/2019) kemarin. Sebelumnya, Neneng telah mengembalikan uang suap yang diterimanya secara bertahap kepada KPK.

"Total pengembalian sampai saat ini Rp8 miliar," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (4/1/2019).

Neneng ditangkap di rumahnya dalam operasi tangkap tangan yang menyasar petinggi dan staf Lippo Group serta pejabat Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Neneng diduga telah menerima uang suap Rp10,8 miliar atas jasanya memuluskan perizinan pembangunan Meikarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

10 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

12 jam lalu

Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

16 jam lalu

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal