Kasus Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp8 Miliar ke KPK

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dengan pengembalian ini, mantan politikus Partai Golkar tersebut telah menyerahkan Rp8 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang diduga hasil korupsi tersebut dikembalikan pada Kamis (3/1/2019) kemarin. Sebelumnya, Neneng telah mengembalikan uang suap yang diterimanya secara bertahap kepada KPK.

"Total pengembalian sampai saat ini Rp8 miliar," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (4/1/2019).

Neneng ditangkap di rumahnya dalam operasi tangkap tangan yang menyasar petinggi dan staf Lippo Group serta pejabat Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Neneng diduga telah menerima uang suap Rp10,8 miliar atas jasanya memuluskan perizinan pembangunan Meikarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

21 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

1 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal