Vonis Berkurang, Kuasa Hukum: Jerinx yang Akan Putuskan Terima atau Kasasi

Muhammad Muhyiddin
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di PN Denpasar. (iNews.id/Muhyiddin)

DENPASAR, iNews.id - Putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi vonis I Gede Ary Astina alias Jerinx dari 14 bulan menjadi 10 bulan. Jerinx belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Langkah selanjutnya kami akan konsultasi dengan Jerinx. Dia yang akan mengambil keputusan menerima (banding) atau melakukan langkah hukum kasasi," ujar kuasa hukum Jerinx, Wayan Suardana di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu hari ini mengambil salinan putusan banding tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia menegaskan, putusan banding tersebut tetap menyatakan kliennya bersalah. Namun pidana penjara yang dijatuhkan menjadi berkurang.

Sementara itu humas PN Denpasar, Gede Astawa mengatakan, putusan banding perkara Jerinx pada intinya tetap sama menyatakan terpidana bersalah.

Hanya amar putusan pidana saja yang berubah dari 14 bulan menjadi 10 bulan, sedangkan untuk pidana tetap Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal