Kasus Nurhadi, KPK Periksa Petugas Money Changer

Riezky Maulana
Nurhadi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut atas nama Deni Setiyanto, seorang pegawai perusahaan jasa penukaran uang asing, Bali Inter Money Changer dan Agnes Jennifer yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan ihwal aliran uang yang diterima keduanya dari eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD dan tersangka RHE," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6/2020). 

Kedua saksi, kata Ali diperiksa untuk tersangka Nurhadi. Selain mereka berdua, seharusnya ada satu saksi lain yang diperiksa oleh lembaga antirasuah pada hari ini.

Saksi tersebut bernama Adiwono Bimantoro yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Namun, kata Ali, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

3 hari lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

6 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

7 hari lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal