Kasus Nurhadi, KPK Periksa Petugas Money Changer

Riezky Maulana
Nurhadi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut atas nama Deni Setiyanto, seorang pegawai perusahaan jasa penukaran uang asing, Bali Inter Money Changer dan Agnes Jennifer yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan ihwal aliran uang yang diterima keduanya dari eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD dan tersangka RHE," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6/2020). 

Kedua saksi, kata Ali diperiksa untuk tersangka Nurhadi. Selain mereka berdua, seharusnya ada satu saksi lain yang diperiksa oleh lembaga antirasuah pada hari ini.

Saksi tersebut bernama Adiwono Bimantoro yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Namun, kata Ali, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
6 hari lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
11 hari lalu

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi

Nasional
12 hari lalu

Kerry Riza Bantah Atur Sewa Kapal Pengelolaan Minyak: Saya Bukan Pemain Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal