Kasus Nurhadi, KPK Periksa Petugas Money Changer

Riezky Maulana
Nurhadi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016. Kedua saksi tersebut atas nama Deni Setiyanto, seorang pegawai perusahaan jasa penukaran uang asing, Bali Inter Money Changer dan Agnes Jennifer yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mengkonfirmasi terhadap yang bersangkutan ihwal aliran uang yang diterima keduanya dari eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada kedua saksi tersebut terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka NHD dan tersangka RHE," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6/2020). 

Kedua saksi, kata Ali diperiksa untuk tersangka Nurhadi. Selain mereka berdua, seharusnya ada satu saksi lain yang diperiksa oleh lembaga antirasuah pada hari ini.

Saksi tersebut bernama Adiwono Bimantoro yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Namun, kata Ali, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dari KPK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung soal Febrie Ditahan di Rutan KPK: Untuk Perlindungan, Mungkin Lebih Nyaman

3 hari lalu

DPR Kecam Kasus Korupsi Pakan Satwa Kebun Binatang Surabaya, Desak Usut Tuntas

3 hari lalu

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Hari Ini: Ada Sprindik Baru

6 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal