"Saksi tidak hadir, Adiwono Dewantoro, karyawan swasta untuk tersangka Nurhadi. KPK belum memperoleh informasi," katanya.
Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) setelah keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto. Hiendra yang merupakan direktur PT Multicon Indrajaya Terminal hingga kini keberadaannya belum diketahui alias buron.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.