Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 Terdakwa Hadapi Vonis Hari Ini

Achmad Al Fiqri
PN Jaksel menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justicepembunuhanBrigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023). Mereka yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

"Agenda pembacaan putusan," tulis PN Jaksel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Kamis (23/2/2023).

Ketiganya didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan di Tangerang Tewas Dibunuh, Pelaku Ditangkap saat Nunggu Pinjaman Uang dari Teman

11 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

12 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

13 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

18 hari lalu

Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta, Roy Suryo Jamin Tak Masuk Kantong Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal