JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023). Mereka yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
"Agenda pembacaan putusan," tulis PN Jaksel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Kamis (23/2/2023).
Ketiganya didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka diyakini jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.