Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 Terdakwa Hadapi Vonis Hari Ini

Achmad Al Fiqri
PN Jaksel menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan atau vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023). Mereka yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

"Agenda pembacaan putusan," tulis PN Jaksel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip Kamis (23/2/2023).

Ketiganya didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Buletin
3 hari lalu

Tampang 2 Pembunuh Nus Kei Tewas saat Ditangkap, 1 Orang Atlet MMA

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Nasional
4 hari lalu

Fakta Mengejutkan Pembunuhan Nus Kei, Salah Satu Pelaku Ternyata Atlet MMA

Megapolitan
4 hari lalu

Terkuak, Anak Bunuh Ibu Tiri gegara Tak Dipinjami HP di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal