JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi enam terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan cs dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (6/2/2023). Dalam sidang replik tersebut JPU menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan 5 terdakwa. Hal ini karena nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis atau dasar hukum yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan JPU.