Penyelidikan kasus ini dimulai pada 21 Agustus 2023 lalu. Kemudian dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin hingga akhirnya status penanganan kasus dinaikkan ke penyidikan.
Sebelumnya, dugaan pemerasan terhadap Syahrul pertama kali terungkap dari beredarnya salinan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Surat panggilan tersebut ditujukan kepada ajudan Mentan bernama Panji Harianto dan seorang sopir bernama Heri.
Dalam surat panggilan tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut, tercantum keterangan keduanya dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terkait penanganan perkara di Kementan. Dalam surat itu tidak disebutkan spesifik nama pimpinan KPK yang dimaksud.