JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan yang diduga dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Selanjutnya, polisi segera mencari tersangka kasus ini.
Pada tahapan awal penyidikan, Polda Metro Jaya bakal lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
"Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (7/10/2023).
Dengan adanya sprindik, polisi bisa mencari, mengumpulkan bukti, hingga menemukan ada tidaknya tersangka dalam kasus ini.
"Guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," katanya.