Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Salah satunya adalah Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemnaker 2024-2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Haryanto dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan. 

Dalam kesempatan ini, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019 dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Noel Bantah Minta Motor Ducati, Sebut Bobby Sultan Kemnaker Tanya Hobi Lebih Dulu

Nasional
18 jam lalu

Bobby Sultan Kemnaker Akui Punya 3 NIK dalam Sidang Kasus Pemerasan K3

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Beli 37 Kendaraan, Bobby Sultan Kemnaker Akui dari Hasil Pemerasan K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal