Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)

Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:

1. Haryanto divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.

2. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

3. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan. 

4. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan. 

5. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan badan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

7 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal