Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)

Berikut vonis lengkap tujuh terdakwa lainnya:

1. Haryanto divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Membayar uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan badan.

2. Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

3. Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan badan. 

4. Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan badan. 

5. Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan badan. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Noel Bantah Minta Motor Ducati, Sebut Bobby Sultan Kemnaker Tanya Hobi Lebih Dulu

Nasional
17 jam lalu

Bobby Sultan Kemnaker Akui Punya 3 NIK dalam Sidang Kasus Pemerasan K3

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Beli 37 Kendaraan, Bobby Sultan Kemnaker Akui dari Hasil Pemerasan K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal