KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Suap RPTKA Pakai Rekening Kerabat

Nur Khabibi
Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto diduga menerima hasil uang hasil suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menggunakan rekening kerabatnya. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS) diduga masih menerima uang hasil pemerasan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bahkan, dia diduga meneria uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. 

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026). 

Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset. 

"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," ujarnya. 

Sebelumnya, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang panas itu masih diterima usai dia pensiun. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Uang Rp12 Miliar terkait Suap RPTKA

Nasional
3 bulan lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
52 menit lalu

KPK Sudah Tetapkan Status Hukum terkait OTT Bupati Pekalongan, Jadi Tersangka?

Nasional
1 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal