Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA (foto: Nur Khabibi)

6. Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan badan. 

7. Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan badan. 

8. Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan badan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

9 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

9 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

9 hari lalu

Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor Hadapi Sidang Perdana, Disambut Sholawat Asyghil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal