Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Kabareskrim: Berikan Rasa Keadilan

Antara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: Ist)

Agus menambahkan, langkah Polri melanjutkan kasus ini untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia mengatakan, kasus ini menjadi perhatian publik karena ada kejanggalan dalam penyelesaian awal perkara hingga terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutur mantan Kapolda Sumut ini.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan praperadilan ketiga tersangka kasus ini pada Kamis (12/1/2023).

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, status tersangka ketiganya menjadi gugur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Internasional
22 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
1 bulan lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
1 bulan lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Internasional
2 bulan lalu

Brutalnya Pemberontak Sudan, Perkosa Puluhan Perempuan Dewasa dan Anak-Anak di Hadapan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal