Apabila ditemukan unsur pidana, kata Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.
"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," katanya Dedi.
Sebagai informasi, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost. Jumlah itu bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.