KPK juga menduga Taswin Nur selaku staf PT INTI memberikan suap sebesar 96.700 dolar Singapura kepada Andra. Uang itu diduga sebagai pelicin agar PT INTI mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.
Proyek yang bernilai Rp86 miliar itu diduga ada campur tangan Andra yang mempercepat teken kontrak antara PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT INTI dengan penunjukan langsung. Padahal penunjukkan langsung tersebut menyalahi aturan.
Andra juga menaikan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal PT. INTI yang memiliki kendala cash flow.
Atas perbuatannya Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.