Kasus Pengadaan BHS, KPK Tahan Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara

Ilma De Sabrini
Mantan direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara (DMP) ditahan KPK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) menahanan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Dia adalah Darman Mappangara (DMP), mantan direktur utama PT INTI.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP (mantan Direktur PT INTI (Persero)) tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Dia mengatakan, Darman ditahan selama 20 hari pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Darman ditahan di Polres Jakarta Pusat.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujarnya.

KPK menduga tersangka Darman Mappangara memberikan suap kepada Andra Agussalam, saat itu selaku direktur keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT Inti.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
19 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ungkap Kesehatannya Menurun, Perlu Operasi Pembuluh Darah Otak

Nasional
21 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Buntut Kasus Suap Suaminya

Nasional
4 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal