Kasus Penipuan Online, Bareskrim Terus Selidiki Sindikat Internasional

riana rizkia
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan warga negara asing (WNA) lain dalam kasus penipuan online jaringan internasional. Penipuan itu diduga merugikan hingga Rp1,5 triliun.

Kasus ini mengemuka setelah Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu. Satu WNA berinisial ZS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan diketahui sebagai kepala sindikat. 

Selain ZS, pihak kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial NSS, H, M, dan L.

Kasubdit II Dittipidsiber Kombes Pol Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan WNA lainnya dalam jaringan sindikat ini. 

“Kami masih mendalami kasus ini karena pelaku biasanya berusaha menutupi keseluruhan konstruksi kasus,” kata Alfis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Nasional
2 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nasional
2 hari lalu

WNA Boleh Jadi Bos BUMN, Danantara: Kita Prioritaskan Putra-Putri Bangsa, Diaspora, Baru Internasional

Nasional
2 hari lalu

Ajukan Gelar Perkara Khusus, Keluarga Arya Daru Ingin Kepastian Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal