Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Buronan Teuku Meurah Ditangkap 

Puteranegara Batubara
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar, Teuku Meurah Hasrul di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019.

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian  sebesar Rp3.170.000.000. Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Senin (26/7/2021).

Leonard menyeburt, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

"Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan," ujarnya.

Sebab itu, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Periksa Lucy Kweek 2 Kali, Diduga Penghubung Tan Kian ke Ferry Boboho

2 hari lalu

Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

3 hari lalu

Massa Datangi Kejagung, Tuntut Dadan Hindayana cs Dihukum Mati buntut Dugaan Korupsi MBG

3 hari lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal