JAKARTA, iNews.id - Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka kasus penusukan Kapolsek Pelepat dan penyekapan beberapa anggota polisi saat melakukan razia aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Batu Kerbau, Bungo, Jambi.
Para tersangka itu antara lain EF, TW, ASOI, AR, JN, JS, DR, RB, KW, SF, SY, RR, TAM, JL, dan MZ.
"Penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (19/5/2020).
Sebanyak 15 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya antara lain ada yang mengumpulkan massa untuk menghalau petugas kepolisian, menjadi provokator hingga merusak kendaraan milik kepolisian.
Ada pula yang berperan menimpuk polisi menggunakan batu. Polisi yang menjadi korban sebanyak 13 orang.