"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya dua unit mobil, sembilan buah kayu, 28 buah batu dan akibat kejadian itu personel yang menjadi korban berjumlah 13 personel," kata Ahmad.
Lebih jauh Ahmad mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 41 orang.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 214 Ayat (2) Ke- 1e KUHP ancaman 8 tahun dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1e KUHP Subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman 7 tahun dan atau Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP ancaman 1 tahun," kata Ahmad.