Selain itu, pansus diminta mengusut penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS). Pengusutan mencakup sumber pengadaan, kepemilikan, akses penggunaan, hingga pihak yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.
Pansus juga diharapkan memeriksa kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip perlindungan hak privasi warga negara.
Tak hanya itu, Abdullah mendorong evaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar teknologi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.
"Kami meminta agar jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap. Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab," tuturnya.
Abdullah meminta pansus bekerja cepat dan efektif dengan target serta batas waktu yang jelas. Dia mengingatkan pembentukan Pansus jangan sampai hanya memperpanjang polemik tanpa menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi konkret.