Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Panggil Kapolri Pekan Depan, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyadapan Prabowo hingga Ketum Parpol, PKB Minta DPR Bentuk Pansus

Minggu, 08 November 2026 - 15:53:00 WIB
Kasus Penyadapan Prabowo hingga Ketum Parpol, PKB Minta DPR Bentuk Pansus
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak pembentukan Pansus Penyadapan untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. (Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, proses hukum saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan. DPR perlu menelusuri kemungkinan adanya celah regulasi, lemahnya pengawasan, hingga penyalahgunaan perangkat dan kewenangan penyadapan.

"Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum. Kita harus membedakan secara tegas penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara dengan penyadapan ilegal yang melanggar hak warga negara," katanya.

Abdullah berharap pansus penyadapan melibatkan anggota DPR dari berbagai fraksi dan komisi secara proporsional. Dengan demikian, pengawasan diharapkan berjalan objektif, independen dan menyeluruh.

Dia menilai keterlibatan lintas komisi diperlukan karena kasus penyadapan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga keamanan negara, teknologi informasi, komunikasi, dan perlindungan hak masyarakat.

Abdullah juga mengusulkan sejumlah fokus kerja pansus. Di antaranya mengungkap jumlah pasti korban dan pihak yang menjadi sasaran penyadapan, serta menelusuri pihak yang menginisiasi, memerintahkan, membiayai, dan menjalankan aktivitas tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut