Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Ajukan Perlindungan 6 Saksi ke LPSK

Riyan Rizki Roshali
Gedung LPSK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut kini tengah ditelaah sebelum diputuskan apakah dapat diterima atau tidak.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias membenarkan adanya permohonan perlindungan yang diajukan Polri tersebut. Namun, dia belum mengungkap identitas keenam saksi yang dimintakan perlindungan.

"Iya (ada permohonan perlindungan dari Polri). Saksi-saksi, enam orang," kata Susilaningtias saat dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2026).

Susilaningtias menjelaskan, LPSK masih mempelajari permohonan tersebut untuk menentukan kelayakan pemberian perlindungan kepada para saksi.

"Iya (permohonan tengah ditelaah)," ujarnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
43 menit lalu

Penyadapan Presiden Bisa Berujung Makar? Ini Penjelasan Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

1 jam lalu

Kasus Penyadapan Prabowo hingga Ketum Parpol, PKB Minta DPR Bentuk Pansus

3 jam lalu

Komisi III DPR Panggil Kapolri Pekan Depan, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo

7 jam lalu

Bareskrim Bantah Isu Tito dan Idham Azis Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo: Tidak Benar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal