Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Didakwa Pasal Berlapis
TANGERANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menggelar sidang perdana kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara, senin (15/2/2021). Ari Askhara didakwa dengan pasal berlapis.
Selain itu jeratan pasal berlapis juga didakwakan kepada mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto.
"Ada tiga pasal dakwaan, pertama Pasal 102 Huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Kedua pasal 102 Huruf H dan ketiga Pasal 103 Huruf A," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangerang, R Bayu Probo Sutopo saat ditemui usai sidang.
Adapun ancaman hukuman yang menjerat kedua mantan direksi PT Garuda Indonesia tersebut yaitu kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun. Hukuman denda juga akan dijatuhkan dengan minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
"Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Bayu.