"Jika ibu hamil ini tertarik, maka mereka akan menghubungi tersangka melalui nomor yang sudah tersedia dalam bio kedua kanal tersebut. Setelah dihubungi, kedua ibu tersebut akan dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya ini di Ciseeng. Ini rumah 2 lantai digunakan sebagai penampungan sampai ibu tersebut melahirkan," ujarnya.
Berangkat dari situ, Polres Bogor bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor mendatangi rumah SH untuk memastikan legalitas proses adopsi anak di wilayah Kecamatan Ciseeng. Ditambah, terdapat informasi dari warga sekitar yang melihat banyak ibu hamil.
"Setelah ibu itu melahirkan, ternyata ada satu yang anaknya ibaratanya diadopsi oleh orang tua lain dan tentunya adopsinya tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku tentang tata cara pengangkatan anak," katanya.
Hafiz menjelaskan sebenarnya nama yayasan yang digunakan oleh pelaku merupakan milik temannya di wilayah Tangerang. Tetapi, yang diperbuat SH tidak ada sangkutannya dengan yayasan tersebut.
"Dia hanya kedok punya yayasan. Tapi yayasan sebenarnya itu ada di Tangerang, nama yang dia gunakan. Namun untuk rumah yang digunakan sebagai menampung ini tidak ada sangkut-pautnya dengan yayasan itu," tuturnya.