BOGOR, iNews.id - Warga Bogor dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku, SH, diketahui menjual bayi untuk diadopsi dari ibu-ibu hamil yang ditampung dalam rumahnya di Ciseeng, Kabupaten Bogor.
KBO Reskrim Polres Bogor Iptu Hafiz Akbar menceritakan awal mula pengungkapan kasus tersebut. Awalnya, beredar di media sosial yang dilakukan oleh SH dengan mengaku sebagai Ayah Sejuta Anak.
Dalam kontennya itu, SH seolah bergerak di bidang sosial sejak awal 2022 dengan menawarkan para ibu hamil yang tidak memiliki ayah atau lainnya untuk melahirkan anak di tempatnya. Dengan iming-iming akan merawat sang anak hingga akan disekolahkan.
"Kronologi awal kasus tersangka sudah beroperasi dari 2022. Caranya dengan mengupload konten di IG dan Tiktok 'Ayah Sejuta Anak'," kata Hafiz ditemui MNC Portal di Polres Bogor, Kamis (29/9/2022).
Dari konten tersebut, terdapat ibu hamil yang tertarik dengan tawaran SH sehingga menghubungi pelaku untuk bisa melahirkan di tempat penampungan.