Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur seperti anak perusahaan BUMN, kepala daerah, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, hingga Dirut PLN Sofyan Basir.
Dalam surat dakwaan Johannes Kotjo, jaksa menduga Eni Saragih mendapatkan fee dari Kotjo berjumlah Rp4,75 miliar secara bertahap. Fee tersebut diberikan jika Kotjo dan kawan-kawannya berhasil menjadi konsorsium pembangunan proyek PLTU Riau-1.
Dalam perkara ini, KPK menduga Eni Maulani Saragih sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.