Kasus PLTU Riau-1, KPK Limpahkan Berkas Eni Saragih ke Pengadilan

Ilma De Sabrini
KPK melimpahkan berkas perkara kasus suap PLTU Riau-1 dengan tersangka Eni Maulani Saragih ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Eni Maulani Saragih, tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7/2018) di kediaman mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, yang kini turut menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK menetapkan Eni sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (14/7/2018).

"Pokoknya hari ini pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan. Ya, nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan. Ya kita tunggu saja nanti," kata Eni di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Tahap dua pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan juru bicara KPK Febri Diansyah. Dia mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas, maka penyidikan terhadap Eni Maulani Saragih dipastikan selesai.

"Iya, (tahap dua). Penyidikan sudah selesai. Dalam waktu dekat direncanakan di sidang di PN Tipikor Jakpus," kata Febri kepada iNews.id saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
14 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal