Kasus Proyek di Kementerian PUPR, KPK Panggil 4 Saksi

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi. Mereka akan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Keempat saksi itu, mantan Kasatker SPAM Jambi, Noptiman dan mantan Kasatker SPAM Aceh, Sujud. Kemudian mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan dan mantan Kepala Dinas  PU Aceh 2014, Hasan.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) terkait SPAM di Kementerian PUPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Dia berharap para saksi kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. "KPK berharap para saksi dapat hadir memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK menduga ada lebih dari 55 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang menerima sejumlah aliran dana korupsi. KPK juga telah menyita lima logam mulia yang masing-masing  beratnya kurang lebih 100  gram, sehingga total sekitar 500 gram.

Selain itu KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Mereka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Empat tersangka lainnya merupakan pejabat Kementerian PUPR yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
14 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
15 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal