JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima logam mulia yang masing-masing beratnya kurang lebih 100 gram, sehingga total sekitar 500 gram. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang Kasatker (Kementerian PUPR) jadi satu orang ya dengan berat sekitar 500 gram jadi ada 5 batang logam mulia masing-masing beratnya 100 gram itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek oenyediaan air minum di kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/2/2019).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, kasatker yang mengembalikan logam mulia itu bukan salah satu tersangka dalam perkara ini. Sehingga, KPK menduga ada pihak lain yang menerima suap terkait proyek SPAM.
KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah logam mulia itu bagian dari suap dalam kasus ini atau tidak. "Itu bagian dari materi penyidikan. Yang pasti ini bukan kasatker yang bukan salah satu tersangka jadi kami mengidentifikasi ada pihak lain pejabat kementeruan PUPR yang menerima (suap)," ungkapnya.
Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kesuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.