JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan mengikuti temuan adanya praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di rumah tahanan lembaga antirasuah. Salah satu langkah yang diambil dengan memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli.
"Warga nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan (petugas rutan)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).
Alex, panggilan akrab Alexander Marwata, mengungkapkan motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK tersebut. Diduga ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan.
"Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas, mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," paparnya.
Alex menegaskan bahwa KPK akan membersihkan oknum-oknum yang menerima uang terkait dengan jabatan mereka. Tidak hanya di rutan, KPK juga akan mengambil tindakan jika terdapat praktik pungli atau suap di unit kerja lainnya.