"Kemarin kita sudah menyepakati bahwa kita ingin membersihkan, dan bukan hanya di rutan saja, bisa jadi di lingkungan kerja lain juga terjadi, jika ada yang terjaring, kita akan bertindak," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) telah mengungkapkan temuan dugaan praktik pungli di rutan KPK. Diduga, puluhan petugas rutan KPK menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam periode tiga bulan antara Desember 2021 hingga Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli baik dari tahanan KPK maupun pihak terkait. Mereka menerima uang tersebut dengan cara menyalurkannya melalui rekening pihak ketiga. Kemudian, oknum petugas rutan menerima uang tunai dari pihak ketiga tersebut.
Dewan Pengawas kemudian melaporkan dugaan praktik pungli oleh oknum petugas rutan kepada pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Pasalnya, menurut Dewas, praktik pungli oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana.