Kasus Rasis, Bareskrim Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan 40 Hari

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan. Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung hari ini hingga 24 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas kasus.

"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," ujar Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Selasa (26/1/2021) kemudian ditahan di Rutan Bareskrim.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

5 hari lalu

Kasus Pandji Pragiwaksono soal Penghinaan Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice

11 hari lalu

Mendes Lapor Polisi gegara Beredar Hoaks Warung di Desa Tutup karena Kopdes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal