JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan. Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung hari ini hingga 24 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas kasus.
"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," ujar Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).