Kasus Rasis, Bareskrim Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan 40 Hari

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan. Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung hari ini hingga 24 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas kasus.

"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," ujar Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Diketahui, Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, Selasa (26/1/2021) kemudian ditahan di Rutan Bareskrim.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil, Pigai Desak Investigasi dan Evaluasi

57 tahun lalu

Korban Dana Syariah Indonesia Tagih Pemulihan Kerugian Rp2,5 Triliun

57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal