Kasus Rasis, Bareskrim Perpanjang Penahanan Ambroncius Nababan 40 Hari

Puteranegara Batubara
Ambroncius Nababan. (Foto: Okezone/Puteranegara Batubara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Ambroncius Nababan. Perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung hari ini hingga 24 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas kasus.

"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," ujar Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Menteri HAM Pigai Ingin Kata Reformasi Dihilangkan: Biasanya Pasti Ada yang Tak Bagus

Nasional
3 hari lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Pigai Klaim Tak Pernah Dikawal Patwal: Kalau Takut sama Rakyat Berarti Penuh Dosa

Nasional
3 hari lalu

RI Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Pigai: Venezuela akan Ditangani Putra Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal