Selain itu, permohonan justice collaborator yang diajukan Prasetijo juga ditolak.
"Menyatakan permohonan terdakwa Prasetijo untuk jadi justice collaborator (JC) tidak diterima," kata Jaksa.
Diketahui, Prasetijo didakwa menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra. Prasetijo disebut menerima 150.000 Dolar AS. Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penghapusan DPO dilakukan dengan memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pihak imigrasi melakukan penghapusan DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Prasetijo dalam hal ini berperan menghubungkan mantan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dengan pengusaha Tommy Sumardi.
Atas ulahnya, Prasetijo didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.