Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Bantah Seret Nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin

Okezone
Ariedwi Satrio
Keterangan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut Tommy Sumardi menyeret nama Kabareskrim dan Azis Syamsuddin dalam kasus red notice Djoko Tjandra dibantah langsung yang bersangkutan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra Soegiarto (JTS), Irjen Napoleon Bonaparte memberi kesaksian Tommy Sumardi menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar bisa memeriksa status red notice JTS. Kesaksian itu langsung dibantah Tommy Sumardi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Tommy mengatakan kedatangannya ke ruangan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte atas arahan dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy mengakui Brigjen Prasetijo Utomo yang mengenalkan dirinya dengan Irjen Napoleon Bonaparte, namun dia membantah jika dirinya dalam pertemuan itu membawa-bawa nama petinggi Polri dan pejabat di Senayan.

"Baik Yang Mulia, minta izin meluruskan saja, ini menyangkut petinggi di Senayan dan kepolisian yang disebut. Nomor satu, saya datang ke situ ketemu beliau (Napoleon Bonaparte) dikenalkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Begitu saya datang itu tidak menyebut nama siapa-siapa dan tidak meminta Prasetijo keluar," katanya.

Hakim kemudian mengonfirmasi Tommy Sumardi ihwal keberatan disebut oleh Napoleon pernah menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Tommy menegaskan dia keberatan dengan keterangan Napoleon.

"Keberatan Yang Mulia. Saya tidak (melakukan) Yang Mulia. Karena saya tidak bisa menzalimi orang mengenai yang beliau katakan, saya itu datang ke sana mengarang-ngarang cerita seakan beliau ini ada tindak pidana ini. Apa yang saya lakukan sesuai dengan BAP, itu keterangan yang sebenar-benarnya yang mulia," ucapnya.

Lebih lanjut, Hakim mengonfirmasi bantahan Napoleon yang mengklaim tidak menerima uang dari Tommy Sumardi. Tommy menegaskan Napoleon menerima uang dalam beberapa tahapan.

"Itu bohong Yang Mulia, tidak benar. Tanggal 27 ada 100.000 dolar AS; tanggal 28 ada 200.000 dolar Singapura; tanggal 29 ada 100.000 dolar AS; tanggal 4 ada 150.000 dolar AS; tanggal 5 ada 20.000. Permintaan total Rp7 miliar," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
1 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
1 bulan lalu

Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama Hilang di Situs Red Notice, Polri Buka Suara

Nasional
2 bulan lalu

Kabareskrim Tegaskan Penegakan Hukum untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Pedemo

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Ricuh Demo Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal